Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 12 Januari 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN SD, MI, SMP DAN MTS

Informasi Detail

Nomor : 38
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.38
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN MADRASAH TSANAWIYAH
Abstrak
  •  bahwa untuk merealisasikan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah perlu dukungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dilakukan oleh Tim Menejemen BOP, BOS dan pengelola Sekolah yang belum diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah sehingga perlu disesuaikan;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: