PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DAN PENGECER
Informasi Detail
Nomor
:
38
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.38
Subjek
:
PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DAN PENGECER
Abstrak
bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di daerah agar tepat sasaran dan terjaminnya ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud perlu dilakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan, pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg pada tingkat Pangkalan dan pengecer;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer;