Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 12 Januari 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DP3AP2KB

Informasi Detail

Nomor : 37
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.37
Subjek : TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Abstrak
  •  bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pelaksana Tekhnis Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati;
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: