PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIKELOLA OLEH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
37
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.37
Subjek
:
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIKELOLA OLEH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Abstrak
bahwa dalam rangka menyesuaikan harga pasar dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah terutama yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;