PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2021-2026
Informasi Detail
Nomor
:
36
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.36
Subjek
:
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2021-2026
Abstrak
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021-2026, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;