PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKADAMAI DENGAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE DAN DESA SELASELILAU KECAMATAN KARANG BINTANG
Informasi Detail
Nomor
:
35
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.35
Subjek
:
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKADAMAI DENGAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE DAN DESA SELASELILAU KECAMATAN KARANG BINTANG
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukadamai dengan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe dan Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang;