Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 12 Januari 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKADAMAI DENGAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE DAN DESA SELASELILAU KECAMATAN KARANG BINTANG

Informasi Detail

Nomor : 35
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.35
Subjek : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKADAMAI DENGAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE DAN DESA SELASELILAU KECAMATAN KARANG BINTANG
Abstrak
  •  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukadamai dengan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe dan Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: