PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Informasi Detail
Nomor
:
32
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.32
Subjek
:
TENTANG PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Abstrak
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlingdungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan upaya pengamanan;
bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan;
bahwa sesuai dengan amanat dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik tersertifikasi atau berinduk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Elektronik;