PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Informasi Detail
Nomor
:
31
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.31
Subjek
:
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;