PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
30
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.30
Subjek
:
TUGAS, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Abstrak
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;