PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.3
Subjek
:
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN
Abstrak
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian;