PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.3
Subjek
:
SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU
Abstrak
bahwa dalam rangka mempermudah dan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi permohonan santunan kematian perlu memangkas persyratan dan memperpanjang waktu penyerahan berkas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu;