Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 03 Januari 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KINERJA

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.3
Subjek : TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KINERJA
Abstrak
  • bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: