PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KINERJA
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.3
Subjek
:
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KINERJA
Abstrak
bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja;