PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Informasi Detail
Nomor
:
27
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.27
Subjek
:
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;