PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
24
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.24
Subjek
:
TATA CARA PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH
Abstrak
bahwa dalam rangka peningkatan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu dilakukan upaya-upaya percepatan sertipikasi tanah aset yang tercatat di dalam KIB Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Pembiayaan sertipikasi tanah aset Pemerintah Daerah yang tercatat di dalam KIB A Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2021 telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, sehingga tata cara percepatan sertipikasinya perlu dituangkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah;