PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Informasi Detail
Nomor
:
23
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.23
Subjek
:
TENTANG PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Abstrak
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pasal 14 Angka (3) Huruf c melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to end);