PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
Informasi Detail
Nomor
:
22
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.22
Subjek
:
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
Abstrak
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;