PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
Informasi Detail
Nomor
:
21
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.21
Subjek
:
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
Abstrak
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagimana telah diubag dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika;