PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Informasi Detail
Nomor
:
20
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.20
Subjek
:
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Abstrak
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2757/Keuda tentang hasil pemetaan (mapping) dan pemuktahiran terkait Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari DAU dan DBH Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarakan Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/090/0507/Dinkes Set.2/V/2021 hal: permohonan persetujuan melaksanakan recofusing kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Tahun 2021 untuk penanggulangan pandemik Corona Virus Disesase Tahun 2019 (Covid-19) yang dananya diambil dari kegiatan Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor;
bahwa berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor B/800/3230/BKD-PA.1/V/2021 hal: permohonan recofusing anggaran untuk mengakomodir pelaksanaan pelatihan dasar CPNS Tahun 2021 yang menjadi dasar untuk diangkat menjadi PNS yang dananya diambil dari kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;