PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG standar harga satuan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2024
Status
:
Mencabut
Sumber
: BDK.2024/No.2
Subjek
:
standar harga satuan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, menunjang kinerja, pelayanan dan kesejahteraan perlu memberikaan tambahan penghasilan atas beban kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu