Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2022
Status
:
Dicabut
Sumber
: BDK.2022/No.2
Subjek
:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Abstrak
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instransi Pemerintah perlu dilaksanakan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengoptimalkan kinerja dan efektipitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.