PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.2
Subjek
:
STANDAR BIAYA PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan belanja penunjang operasional pengawasan dalam bentuk belanja jasa pengawasan bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di Lingkungan Inspektorat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah;