Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Januari 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.2
Subjek : SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pengelolaankeuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
  • bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: