Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 17 Juni 2021

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Informasi Detail

Nomor : 19
Tahun : 2021
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2021/No.19
Subjek : Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Abstrak
  • bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  • bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan system utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: