PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERANGKAT DESA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
Informasi Detail
Nomor
:
15
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.15
Subjek
:
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERANGKAT DESA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
Abstrak
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021;