PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN
Informasi Detail
Nomor
:
15
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.15
Subjek
:
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN
Abstrak
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Standar Pelayanan Minimal sebagai persyaratan administratif penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan;