bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Wilayah Kecamatan Sungai Loban