PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SIDO REJO, BERUNTUNG RAYA, BARAKAT MUFAKAT DAN MAKMUR JAYA DALAM KECAMATAN SATUI
Informasi Detail
Nomor
:
12
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.12
Subjek
:
Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat,dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui
Abstrak
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa
bahwa berdasarkan usulan masyarakat dalam hal pemekaran desa yang tertuang dalam berita acara hasil verifikasi administrasi desa persiapan Sido Rejo tanggal 16 Juli 2020, desa persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui tanggal 30 juli 2020, desa persiapan Barakat Mufakat dan Makmur Jaya Kecamatan Satui tanggal 16 Juli 2020, berita acara Hasil Verifikasi Teknis Melalui Peninjauan Lapangan tanggal 6 Agustus 2020, berita acara Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor B/146.2/4190/ PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2/4191/PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2 /4192/PPD-K.2VIII/ 2020 dan B/146.2/4193/PPD-K.2/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 serta Rekomendasi Layak dari Tim Pembentukan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/146.2/6617/PPD-K2/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020