PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PURWODADI DENGAN DESA BAYANSARI DAN DESA ANGSANA KECAMATAN ANGSANA
Informasi Detail
Nomor
:
12
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.12
Subjek
:
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PURWODADI DENGAN DESA BAYANSARI DAN DESA ANGSANA KECAMATAN ANGSANA
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Purwodadi dengan Desa Bayansari dan Desa Angsana Kecamatan Angsana;