Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 05 November 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 114
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.114
Subjek : TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa sehubungan dengan kondisi geografis beberapa puskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu yang sulit dijangkau, maka untuk penyetoran retribusi pelayanan kesehatan dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja;
  • bahwa dalam ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan bahwa hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah;
  • bahwa sebagai dasar pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan kesehatan maka perlu adanya kebijakan yang bersifat penetapan terkait penyetoran hasil pungutan retribusi ke Kas Daerah dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan berhasil guna serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Di Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: