PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN PLAJAU MULIA, HIDAYAH MAKMUR DAN KUPANG BERKAH JAYA DALAM KECAMATAN SIMPANG EMPAT
Informasi Detail
Nomor
:
11
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.11
Subjek
:
Pembentukan Desa Persiapan Plajau Mulia, Hidayah Makmur dan Kupang Berkah Jaya Dalam Kecamatan Simpang Empat
Abstrak
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa
bahwa berdasarkan usulan masyarakat dalam hal pemekaran desa yang tertuang dalam rekomendasi Kepala Desa Baroqah Nomor 445/49/SR/BRQH/V/2020 tanggal 22 mei 2020, rekomendasi Kepala Desa Baroqah Nomor 445 /50/SR/BRQH/VII/2020 tanggal 22 juli 2020, rekomendasi Kepala Desa Sarigadung Nomor 2386/KD-SRG/VI/2020 tanggal 30 juni 2020, serta Rekomendasi Layak dari Tim Pembentukan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/146.2/6617/PPD-K2/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dalam hal Bupati menyetujui pemekaran desa, Bupati menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan