bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta sebagai pedoman teknis di Daerah dalam pembentukan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;