Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 28 Oktober 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 108 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 108
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.108
Subjek : PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa pelindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi tenaga kerja bongkar muat dimaksudkan untuk melindungi pelaksanaan penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi dan tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi khususnya terkait jasa tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati terkait koperasi tenaga kerja bongkar muat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: