PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG INOVASI DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
106
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.106
Subjek
:
INOVASI DAERAH
Abstrak
bahwa inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan daya saing daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah perlu di atur pelaksanaan Inovasi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah;