PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 101 TAHUN 2022 TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN HIDAYAH MAKMUR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
101
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.101
Subjek
:
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN HIDAYAH MAKMUR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor: B/146.5/3243/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Selasa, 28 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur dengan Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;