PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.10
Subjek
:
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Abstrak
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipandalam bentuk Peraturan Bupati;