PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.10
Subjek
:
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN
Abstrak
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan;