Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah
Informasi Detail
Nomor
:
82
Tahun
:
2023
Status
:
-
Sumber
: BD.2023/No.82
Subjek
:
Sistem Kerja Pemerintah Daerah
Abstrak
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja