Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 28 Desember 2020

PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 52
Tahun : 2020
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2020/No.52
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang terdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sehingga perlu dilakukan perubahan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: