PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG LHKPN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
39
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.39
Subjek
:
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG LHKPN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang terdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;