PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Informasi Detail
Nomor
:
28
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.28
Subjek
:
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Abstrak
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 900/1158-SET/Bakeuda tanggal 19 Juli 2021 Hal Penganggaran Penerimaan Bintara Polisi Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus melakukan refocusing anggaran dari belanja tidak terduga BPKAD Kebelanja hibah kepada instansi vertikal Polisi Daerah Kalimantan Selatan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;