bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor;