PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
14
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.14
Subjek
:
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem hukum jaringan pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerjasama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;