Peraturaan Bupati Tanah Bumbu Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sinngah
Informasi Detail
Nomor
:
60
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.60
Subjek
:
Penyelenggaraan Rumah Singgah
Abstrak
Bahwa berdasarkan Pasal 37 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Saran dan Prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya adalah rumah singgah
Bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui upaya penyediaan rumah singgah bagi pemerlu pelayanan masalah kesejahteraan sosial dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu Kembali berfungsi sosial