Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 10 Maret 2026

Pemberian Tambahan Kesejahteraan Kepada Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Non Aparatur Sipil Negara, Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2026

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2026
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2026/No.7
Subjek : Pemberian Tambahan Kesejahteraan
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: