Kantor Bupati - Jl.Dharma Praja Gunung Tinggi
Kamis, 12 Desember 2024 | Login

Daftar Peraturan Bupati

Abstrak

  • bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak agar dapat berkembang secara optimal, perlu mengembangkan Kabupaten Layak Anak tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan daerah responsif terhadap kebutuhan anak;
  • bahwa dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, perlu penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal dan aspek sosial budaya serta ekonomi, yang disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2028;
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;

Abstrak

  • bahwa untuk meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, perlu dilaksanakan evaluasi kelembagaan;
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Abstrak

  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, perlu memberikan biaya penunjang Pembinaan dan Pengawasan internal pemerintah serta perjalanan dinas khusus Pembinaan dan Pengawasan;
  • bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 119 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti:

Abstrak

bahwa untuk mendukung kinerja, peningkatan pelayanan terhadap masyarakat serta peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu dipertimbangkan kenaikan besaran tunjangan Kepala Desa dan tunjangan;

Abstrak

 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024; 

Cari Peraturan
logo

Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Tim JDIH - Kantor Bupati Tanah Bumbu Lt. 2
Jl. Dharma Praja No.3.Gunung Tinggi-Kecamatan Batulicin
Alamat Surel : [email protected]