Kantor Bupati - Jl.Dharma Praja Gunung Tinggi
Kamis, 12 Desember 2024 | Login

Daftar Peraturan Bupati

Abstrak

 bahwa dalam rangka tersedianya Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses, dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu

Abstrak

  •  bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022, PPDB Tahun 2021/2022 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  •  bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta untuk mendorong akses layanan pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023;

Abstrak

  • bahwa untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, diselenggarakan penerapan sistem merit dan pola karier pegawai negeri sipil berdasarkan perencanaan dan pengembangan karier;
  • bahwa Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan pedoman pola karier pegawai negeri sipil;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;

Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

Abstrak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Cari Peraturan
logo

Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Tim JDIH - Kantor Bupati Tanah Bumbu Lt. 2
Jl. Dharma Praja No.3.Gunung Tinggi-Kecamatan Batulicin
Alamat Surel : [email protected]