Daftar Peraturan Bupati
Abstrak
- bahwa untuk merealisasikan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah perlu dukungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dilakukan oleh Tim Menejemen BOP, BOS dan pengelola Sekolah yang belum diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah sehingga perlu disesuaikan;
Abstrak
- bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang terdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Abstrak
- bahwa utuk melaksanakan ketentuan BAB 6B Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Abstrak
- bahwa untuk meningkatkan stimulasi ekonomi kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022;