Daftar Peraturan Bupati
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28, Pasal 38 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu;
Abstrak
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa untuk mendukung kinerja Kepala Desa perlu dipertimbangka kenaikan besaran tunjangan Kepala Desa;
Abstrak
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp99.534.363.190,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah);
- bahwa pemerintah daerah menambah besaran ADD tahun anggaran 2022 sehubungan adanya kenaikan dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, sesuai perhitungan sebesar Rp32.173.876.514,00 (tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat belas rupiah);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022;
Abstrak
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: B/146.5/4375/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari Senin, 22 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang, dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: 146.5/4301/DPMD.PKPD/VIII/2022, pada hari minggu tanggal 21 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;