Kantor Bupati - Jl.Dharma Praja Gunung Tinggi
Kamis, 12 Desember 2024 | Login
Download File
Detail Peraturan
Judul
PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN

Abstrak
  •  bahwa dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian santunan kematian serta untuk meringankan beban ahli waris untuk biaya pemakaman atau kebutuhan lainnya bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu yang meninggal dunia; 
  •  bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk tidak mampu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk yang tidak mampu dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dan perlu diganti; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian; 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Bupati
Nomor 5
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Berlaku Senin, 3 Januari 2022
Sumber BDK.2022/No.5
Subjek SANTUNAN KEMATIAN
logo

Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Tim JDIH - Kantor Bupati Tanah Bumbu Lt. 2
Jl. Dharma Praja No.3.Gunung Tinggi-Kecamatan Batulicin
Alamat Surel : [email protected]