Kantor Bupati - Jl.Dharma Praja Gunung Tinggi
Kamis, 12 Desember 2024 | Login
Download File
Detail Peraturan
Judul
PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Abstrak
  •  bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak;
  •  bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Bupati
Nomor 4
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Berlaku Senin, 3 Januari 2022
Sumber BDK.2022/No.4
Subjek TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
logo

Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Tim JDIH - Kantor Bupati Tanah Bumbu Lt. 2
Jl. Dharma Praja No.3.Gunung Tinggi-Kecamatan Batulicin
Alamat Surel : [email protected]